Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana

    Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana
    Tim Hukum Berani Kab. Morowali saat menggelar jumpa pers, Senin (25/11/2024)

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar-Reny, disingkat dengan tagline BERANI (Bersama Anwar-Reny) memberikan stagment terkait masifnya black Campaign yang menerpa Cagub Anwar Hafid.

    Kepada sejumlah Wartawan, Ketua Tim hukum Berani Kabupaten Morowali, Armawati, SH, M.Si, mengatakan bahwa jelang hari H pencoblosan Pemilu Gubernur Sulteng berbagai isu yang tidak bertanggung jawab menerpa pasangan Gubernur Anwar-Reny. 

    Bahkan, rentetan isu tersebut membahas berbagai hal seperti dari awal awal Anwar Hafid menjabat sebagai Bupati Morowali 2 periode berturut-turut sampai pada persoalan privasinya, yang sesungguhnya dari isu-isu atau fitnah yang berkembang tersebut tidak satupun menampilkan bukti.

    "Ini jelas telah dengan sengaja dan terang-terangan telah memfitnah dan sekaligus menyebar berita bohong yang dalam konteks Pemilu sudah merupakan kampanye hitam atau black campaign, " terang Armawati dihadapan sejumlah Wartawan di Morowali, Senin (25/11/2024).

    Lanjut dikatakan Armawati, bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal ini terjadi, bukanlah tujuan Pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.

    Seharusnya, pelaksanaan Pemilu dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara harus dilaksanakan dengan jujur dan adil serta santun dan tidak boleh membangun isu-isu yang menyudutkan atau memfitnah paslon tertentu karena hal itu sudah termasuk dalam pelanggaran Pemilu.

    "Sanksi pelaku black campaign atau kampanye hitam yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf d UU pemilu jo 27 ayat 1 peraturan KPU nomor 20/2023 berpotensi di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang-undang pemilu, " tegas Armawati yang turut didampingi koleganya Saiful SH dan Hasan SH.

    Olehnya, pada kesempatan itu Asmawati menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya isu bersifat kampanye hitam, karena kampanye hitam tidak hanya merugikan Pasangan calon tetapi juga merugikan masyarakat yang menerima informasi palsu atau hoax. 

    "Mari melaksanakan pesta demokrasi dengan Jurdil bermartabat serta beretika politik yang santun, semoga Pemilu Sulteng 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang berpihak pada rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat Sulteng khususnya dan untuk Indonesia pada umumnya, " imbau mantan Komisioner KPU Morowali itu.

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Morowali Pastikan Isi Selebaran Yang...

    Artikel Berikutnya

    Tegas! Kapolres Morowali Pecat Oknum Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Desa Larobenu
    Survei Independen Jelang Pencoblosan Pilkada Morut, Jeffisa-Ruben Unggul Tipis dari Petahana Delis-Djira
    Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana
    Bertindak Out Of The Box, Paslon RAHA Paling Layak Nahkodai Morowali Agar 4 Kali Lebih Maju Coblos Nomor 4
    Personel Polres Morowali Lakukan Pengamanan Distribusi Kotak Suara dan Surat Suara Pemilu 2024 di Menui Kepulauan Berjalan Lancar
    LHKP Muhammadiyah Gelar Piknas Regional Sulawesi, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Penting Masalah Kebangsaan
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Dampingi Petani Merawat Padi di Desa Lantula Jaya
    Dapat Motivasi dari Motivator Kondang, Kawula Muda Morowali Deklarasikan Dukungan ke RAHA Makin Menguat
    Bukan Omon-Omon, Rachmansyah Ismail Berhasil Entaskan Kemiskinan Ekstrem Hingga 0 % di Morowali
    Pekerja TKA Tewas Terlindas Mobil Truck 10 Roda Dilokasi Tambang PT BTIIG di Morowali 
    Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera
    Kapolres Morowali AKBP Suprianto Nyatakan Hoaks Video Yang beredar di Medsos Terkait Kasus Penembakan di Bahodopi
    Perayaan Puncak HUT Ke-55, PT Vale Hibur Warga Sorowako Hadirkan Berbagai Artis Papan Atas 
    Penggerak Ketahanan Pangan Terbaik, Koramil 1311-05/Mori Atas Terima Penghargaan dari Dandim 1311/Mrw 
    Halal Bihalal, Danrem 132/Tdl Motivasi Para Prajurit Petarung Untuk Selalu Bersyukur

    Ikuti Kami